Dongkak Elektabilitas, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp300 Juta Lebih dari Ben Brahim ke Lembaga Survei

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan aliran uang lebih dari Rp300 juta ke lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitas.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dana tersebut mengalir dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni.

“Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut.

Yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Anggota DPR Ary Egahni Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

Dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023.

Menurut Ali Fikri, dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.

KPK selanjutnya memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.

“Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri.

“Apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa,” ujar Ali Fikri.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Yaitu pasangan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.***

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

spot_img

Latest articles

Newsletter

Subscribe to stay updated.