Tanggapi Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Timbulkan Masalah dan Terjadi Penyelundupan Hukum Secara Cacat Prosedur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

HARIANOLAHRAGA.COM – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait dengan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Baca artikel lainnya di sini: Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres, Termasuk Gibran Rakabuming

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Merespons hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda.”

“Dan tiga (hakim) menyetujui,” kata Yusril Ihza Mahendra usai diskusi “Menakar Pilpres Pascaputusan MK” di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion.

Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

“Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati,” kata Yusril Ihza Mahendra l.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU.

Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

“Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?” tanya Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Yusril Ihza Mahendra.***

Berita Terkait

Begini Tanggapan Resmi Partai Gerindra Soal Kecurangan Pemilu, Prabowo – Gibran Menang di 31 Provinsi
Dukung Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Berikut Daftar Arus Bawah yang Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono
Mandat dan Tanggung Jawab Besar, Jadi Alasan Prabowo Tak Ingin Terlalu Euforia Meski Unggul di Pilpres
Prabowo – Gibran Unggul Sementara Berdasarkan Quick Count Sejumlah Lembaga Survei Terkemuka
Capres Prabowo Subianto Tegaskan Optimismenya bahwa Masa Depan Bangsa Indonesia akan Gemilang
Pulang Kampung ke Langowan, Prabowo Mohon Doa Restu di Hadapan Puluhan Ribu Warga Sulut
Pernyataan Pamungkas Debat Capres 2024, Prabowo Subianto Sampaikan Maaf kepada Paslon 1 dan 3
Diterpa Kabar Hoaks Jatuh Sakit, Prabowo Subianto Joget Gemoy Bareng Puluhan Ribu Warga di Malang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

PROPAMI dan LSP Pasar Modal Rayakan Idul Fitri dengan Diskusi di BNSP

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:10 WIB

BNSP Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam Peningkatan Produktivitas Konstruksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:36 WIB

Penyerahan Sertifikat Lisensi LSP Bank Mandiri oleh BNSP: Langkah Strategis dalam Menjaga Kualitas dan Integritas Layanan Perbankan

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:56 WIB

Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB

Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos

Selasa, 12 September 2023 - 13:43 WIB

Bersihkan Udara di Jakarta, Pemerintah Lanjutkan Water Mist Spraying untuk Kurangi Polusi Udara

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:58 WIB

Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:48 WIB

Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalan Margonda Raya, Ibu dan Anaknya Terluka

Berita Terbaru