Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Surati KPK Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HARIANOLAHRAGA.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu 11 Oktober 2023.

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

“Terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Baca artikel lainnya di sini: Tersangka KPK, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta agar Dirinya Tak Dihakimi Terlebih Dahulu

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan perihal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perkara di Kementerian Pertanian dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan tiba-tiba.

“Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Karyoto melanjutkan penanganan kasus bisa berhenti apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” kata Karyoto.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan maka penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” jelasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
How to use Google Drive Computer Google Drive Help
Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar
Putri KW Harus Puas Raih Perunggu
Alwi dan Jojo Catat Dua Kemenangan
Tim Bulutangkis Indonesia Terbang ke Paris
Делистинг Криптовалют: Причины, Последствия, Способы Избежать Крипто На Vc Ru

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Jumat, 5 September 2025 - 13:01 WIB

How to use Google Drive Computer Google Drive Help

Kamis, 4 September 2025 - 19:12 WIB

Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

Putri KW Harus Puas Raih Perunggu

Berita Terbaru