Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Surati KPK Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

- Pewarta

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Surati KPK Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HARIANOLAHRAGA.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu 11 Oktober 2023.

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

“Terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Baca artikel lainnya di sini: Tersangka KPK, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta agar Dirinya Tak Dihakimi Terlebih Dahulu

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan perihal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perkara di Kementerian Pertanian dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan tiba-tiba.

“Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Karyoto melanjutkan penanganan kasus bisa berhenti apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” kata Karyoto.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan maka penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” jelasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal
Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik
Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7
Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
Indonesia Sisakan Harapan di Ganda Putra
Lucky dan Riqki ke Babak Kedua Amman Men’s WTC
Dua Wakil Indonesia Terhenti di Laga Awal

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal

Minggu, 14 September 2025 - 17:19 WIB

Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik

Sabtu, 13 September 2025 - 17:16 WIB

Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Berita Terbaru

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Pers Rilis

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:05 WIB