Dongkak Elektabilitas, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp300 Juta Lebih dari Ben Brahim ke Lembaga Survei

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Dok. Kip.kapuaskab.go.id)

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Dok. Kip.kapuaskab.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan aliran uang lebih dari Rp300 juta ke lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitas.

Dana tersebut mengalir dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni.

“Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut.

Yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Anggota DPR Ary Egahni Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

Dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023.

Menurut Ali Fikri, dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.

KPK selanjutnya memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.

“Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri.

“Apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa,” ujar Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Yaitu pasangan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.***

Berita Terkait

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
How to use Google Drive Computer Google Drive Help
Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar
Putri KW Harus Puas Raih Perunggu
Alwi dan Jojo Catat Dua Kemenangan
Tim Bulutangkis Indonesia Terbang ke Paris
Делистинг Криптовалют: Причины, Последствия, Способы Избежать Крипто На Vc Ru

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Jumat, 5 September 2025 - 13:01 WIB

How to use Google Drive Computer Google Drive Help

Kamis, 4 September 2025 - 19:12 WIB

Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

Putri KW Harus Puas Raih Perunggu

Berita Terbaru