More

    Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar

    HARIANOLAHRAGA.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.

    Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

    Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”

    “Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)

    “Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”

    “Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”

    Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

    “TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.

    Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.

    Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

    Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.

    Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.

    Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.

    Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

    Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***

    Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com

    Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

    Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Ekbisindoneisa.com

    Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
    08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

    Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

    Related articles

    Comments

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Share article

    spot_img

    Latest articles

    Newsletter

    Subscribe to stay updated.