Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

HARIANOLAHRAGA.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.

Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.

Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.

Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas

Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.

Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.

“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal
Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik
Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7
Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
Indonesia Sisakan Harapan di Ganda Putra
Lucky dan Riqki ke Babak Kedua Amman Men’s WTC
Dua Wakil Indonesia Terhenti di Laga Awal

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal

Minggu, 14 September 2025 - 17:19 WIB

Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik

Sabtu, 13 September 2025 - 17:16 WIB

Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Berita Terbaru