HARIANOLAHRAGA.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan.
Atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Dikutip Sentranews.com, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Tim Nasional Luar Biasa Usai Sukses Bobol Pertahanan Arab Saudi
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ari Yusuf Amir.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.
Terkait dengan praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
Yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
Baca Juga:
Sebanyak 2.811 Personel Gabungan Lakukan Pengamanan dalam Tanding Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” urainya.
Menurutnya, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal.
Seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti.
Serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.***
Baca Juga:
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
Sebagai Kndaraan Resmi Kenegaraan, Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.