Sita Puluhan Dokumen dan 144 Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diblokir

- Pewarta

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sita Puluhan Dokumen dan 144 Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diblokir

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

HARIANINDONESIA.COM – Total sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi diblokir.

Pemblokiran oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia).”

“Dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun yang Libatkan Panji Gumilang

Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari

1. 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang.

2. 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana)

3. Rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment.”

“Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.”

“Dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu:

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu.

5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***

Berita Terkait

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal
Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik
Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7
Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
Indonesia Sisakan Harapan di Ganda Putra
Lucky dan Riqki ke Babak Kedua Amman Men’s WTC
Dua Wakil Indonesia Terhenti di Laga Awal

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Mini Soccer PROPAMI Cup VII 2026 Perkuat Semangat Kolaborasi di Ekosistem Pasar Modal

Minggu, 14 September 2025 - 17:19 WIB

Max Basing Kembali Jadi yang Terbaik

Sabtu, 13 September 2025 - 17:16 WIB

Christo/Riqki Juara Amman Men’s WTC Seri 7

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Berita Terbaru