HARIANOLAHRAGA.COM – Dua klub peserta Liga 1 2023/24, yakni PS Sleman (PSS) dan Persikabo Kabupaten Bogor 1973 terancam hukuman berat.
Dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan eusai mendapatkan hasil rekomendasi dari Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Erick Thohir kembali menegaskan jalan penegakan dan penerapan hukum menjadi satu-satunya pilihan demi membangun sepakbola bersih.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menyambut baik tindakan penahanan yang dilakukan pihak Polri.
Baca Juga:
Terhadap tiga pelaku dugaan suap pengaturan skor pertandingan dan rekomendasi hukuman dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri terhadap dua klub pelaku match fixing.
“Saya pernah katakan, jangan main-main. PSSI sudah berkomitmen dengan Polri, kita selidiki, ada bukti yang kuat, maka langsung sikat, tidak pandang bulu.”
“Jika ingin sepakbola kita bersih, apalagi ini sudah menjadi permintaan dari Presiden Jokowi, maka harus punya nyali”.
“Untuk berantas suap dan judi di sepakbola kita,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan Golden Visa Pertama kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
PSSI Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak Karena Sejalan dengan Rencana Sepak Bola Tahun 2045
Prabowo Subianto Doakan Timnas Indonesia Menang Tanding Lawan Timnas Korsel di Piala Asia 2024
PSS dalam status terancam pengurangan poin sekaligus degradasi secara otomatis ke Liga 2.
Potensi ancaman tersebut berkaitan dengan bukti-bukti kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 antara PSS vs Madura FC.
Hal itu sebagaimana yang diungkap oleh Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Sesuai aturan yang berlaku dari tiga sanksi, diyakini jika PSS bakal terancam degradasi, bahkan sanksi tambahan berupa denda hingga Rp 150 juta.
Baca Juga:
Sedangkan, Persikabo 1973 terancam sanksi pengurangan poin lantaran menerima sponsor dari situs judi online.***