Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

HARIANOLAHRAGA.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.

Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.

Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.

Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas

Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.

Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.

“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara
Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina
How to use Google Drive Computer Google Drive Help
Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar
Putri KW Harus Puas Raih Perunggu
Alwi dan Jojo Catat Dua Kemenangan
Tim Bulutangkis Indonesia Terbang ke Paris
Делистинг Криптовалют: Причины, Последствия, Способы Избежать Крипто На Vc Ru

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 19:40 WIB

Christo/Riqki Selangkah Lagi Juara

Jumat, 12 September 2025 - 15:00 WIB

Audisi PB Djarum Loloskan 50 Atlet Masuk Karantina

Jumat, 5 September 2025 - 13:01 WIB

How to use Google Drive Computer Google Drive Help

Kamis, 4 September 2025 - 19:12 WIB

Putri Bank Jatim Buka Peluang ke 4 Besar

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

Putri KW Harus Puas Raih Perunggu

Berita Terbaru