Akhirnya ‘Si Kembar’ Ditangkap Polisi di Apartemen M – Town Residence Gading Serpong, Kasus Pre Order Iphone

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Instagram.com/@kasusiphonesikembar)

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Instagram.com/@kasusiphonesikembar)

HARIANINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan kedua tersangka tidak menyerahkan diri.

Meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Imam Yulisdiyanto.

Terkait penangkapan kedua tersangka tersebut, Imam Yulisdiyanto mengatakan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Si Kembar’, Natsir Kongah: Sejauh Ini Nilainya Rp86 M

“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Imam Yulisdiyanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.

‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.

PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.*

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.

“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***

Berita Terkait

Presiden Jokowi Serahkan Golden Visa Pertama kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
Wamenaker RI Afriansyah Noor Terima Penghargaan Spesial dengan Gelar Adat ‘Pangeran Rimbun Alam Cipta Negeri’
Prabowo Subianto Doakan Timnas Indonesia Menang Tanding Lawan Timnas Korsel di Piala Asia 2024
Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih, Imam Besar Istiqlal: Semoga Indonesia Makin Jaya
Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan
Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Berdasarkan Poster Viral, Ini Daftar Lengkap Susunan Kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

PROPAMI dan LSP Pasar Modal Rayakan Idul Fitri dengan Diskusi di BNSP

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:10 WIB

BNSP Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam Peningkatan Produktivitas Konstruksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:36 WIB

Penyerahan Sertifikat Lisensi LSP Bank Mandiri oleh BNSP: Langkah Strategis dalam Menjaga Kualitas dan Integritas Layanan Perbankan

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:56 WIB

Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB

Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos

Selasa, 12 September 2023 - 13:43 WIB

Bersihkan Udara di Jakarta, Pemerintah Lanjutkan Water Mist Spraying untuk Kurangi Polusi Udara

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:58 WIB

Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:48 WIB

Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalan Margonda Raya, Ibu dan Anaknya Terluka

Berita Terbaru